K3LH
Apa itu K3LH?? K3LH merupakan kepanjangan dari Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan Hidup yang merupakan progam kesehatan, keselamatan, kerja dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau instansi lain yang memiliki banyak karyawan atau pekerja. Maksud dari K3LH yaitu suatu upaya perlindungan agar karyawan atau tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses yang dapat secara aman dalam produksinya.
Lalu apa manfaat K3LH?? perusahaan akan lebih bermutu dan sistematis untuk berkembang lebih cepat, dan pekerja menjadi lebih aman, sehat, dan nyaman terdapat kenyamanan dalam bekerja, maka akan terciptanya hubungan yang lebih harmonis antara para pekerja dan perusahaan tempat mereka bekerja.
Tujuan dari K3LH:
•Melindungi para pekerja dari kemungkinan kemungkinan buruk yang mungkin terjadi akibat kelalaian pekerja
•Mengurangi angka sakit
•Mengurangi angka kematian dalam bekerja
•Mencegah timbulnya penyakit menular dan penyakit-penyakit lainnya.
•Memelihara kesehatan para pekerja untuk memperoleh hasil pekerjaan yang optimal
•Menjamin keselamatan setiap orang yang berada ditempat kerja
•Membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental
2) Menerapkan K3LH dan Budaya kerja Industri
• Penerapan K3LH (a-e)
Penerapan Budaya kerja Industri (Ringku, Rapi, Rasik, Rawat, Rajin
3) Bahaya Bahaya di tempat kerja{dalam dan luar}
dalam:
• Kebakaran
• Hipotermia Eedinginan)
• Tempat pokerjaan yg tidak rapi
• Tersptrum kabel
• Radiosi layar Fomputer
Luar:
•tidak menggunakan APD
•phobia ketinggian
4) Menerapkan prosedur di tempat kerja •Mingatur posisi tubuh bekerja
Perangkat dan ruangan tempat kerja
• Istirahat yg cukup
•Menggerakan bardan untuk mengurangi ketegangan orot dan pikiran Mengálinkan pandangan ke luar ruangan untuk nipnyegar ton mata.
5) Pencegahan kecelakaan di Tempat kerja Tinggi
1. Mengajarkan cara menjaga keselamatan diri dan bagaimana cara memakai alat-alat pelindung diri (APD).
2. Setiap pekerja di ketinggian wajib memakai pelindung diri seperti safety belt, helm, dan rompi atau body harnest.
3. Menyediakan personel khusus yang bertugas mengawasi pekerja proyek agar selalu mengenakan alat pelindung diri.
4. Memasang rambu pengaman
5. Berhenti pada saat hujan karena dapat berisiko tersambar petir.
6. Memasang railing pengaman pada tepian struktur gedung.
7. Menghukum pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
8. Meningkatkan kompetensi dan skill pekerja yang bekerja di ketinggian melalui pelatihan atau training sehingga para pekerja memiliki sertifikat yang diakui dalam menjalankan pekerjaan di ketinggian.
Ciri-ciri K3HL
Ciri-ciri K3HL tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pada Bab III. Syarat-Syarat Keselamatan Kerja Pasal 3 butir 1 sebagai berikut:
1.Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2.Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran
3.Menceah dan mengurangi bahaya peledakan
4.Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian pada kecelakaan
5.Memberi pertolongan pada kecelakaan
6.Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
7.Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, uap, gas, embusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran
8.Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan
9.Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
10.Menyelenggarakan suhu dan lembap udara yang baik
CONTOH PENERAPAN K3LH DILINGKUNGAN KEJA:
Terdapat berbagai contoh penerapan K3LH di lingkungan kerja yang dapat dijadikan referensi oleh perusahaan:
.Pelatihan K3LH: Memberikan pelatihan keselamatan kerja secara berkala kepada seluruh karyawan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya dan risiko kerja.
.Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD): Memastikan karyawan menggunakan APD yang sesuai saat bekerja dengan potensi risiko tinggi.
.Inspeksi Rutin: Melakukan inspeksi rutin terhadap peralatan kerja dan fasilitas untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan kerusakan.
.Pengelolaan Bahan Berbahaya: Mengelola dan menyimpan bahan berbahaya dengan benar agar tidak membahayakan karyawan dan lingkungan.
Evaluasi Risiko: Melakukan evaluasi risiko secara berkala dan mengambil langkah pencegahan yang tepat.
. SIMBOL-SIMBOL K3LH:
. MERAH
Warna merah berfungsi untuk mengidentifikasi larangan, bahaya/danger, kebakaran/fire, dan berhenti/stop. Rambu berwarna merah sering dipakai untuk menyampaikan informasi bahan kimia cair mana yang paling mudah terbakar, potensi bahaya kematian atau cedera serius, lokasi alat pemadam kebakaran, dan emergency stop.
. KUNING
Rambu berwarna kuning menandakan waspada/caution. Biasanya, rambu ini dipasang untuk menunjukkan situasi bahaya penyebab cedera ringan ke sedang yang sering terjadi. Contohnya, bahaya barang jatuh, jalan licin, bahaya air panas, bahaya suhu rendah, dan lainnya.
.BIRU
Rambu K3 berwarna biru menandai perhatian/notice. Bukan untuk informasi bahaya, melainkan informasi keselamatan kerja seperti perintah memakai sarung tangan, masker, dan helm.
.HIJAU
Warna hijau menandakan kondisi aman atau tanggap darurat. Biasanya, rambu ini juga menunjukkan instruksi praktik kerja secara aman. Contoh dari rambu ini berupa tanda pertolongan pertama, telepon emergensi, pintu darurat, dan sebagainya.
. HITAM DAN PUTIH
Kombinasi dua warna ini umumnya digunakan untuk menunjukkan lalu lintas dan tanda untuk kerapihan (housekeeping). Contoh penggunaan safety sign dengan warna hitam dan putih dapat Anda temui di jalan raya, rambu penunjuk, dan anak tangga.